- kolase tvOnenews.com
Potensi Kaitan Budaya Patriarki Terhadap Ketakutan Putri Candrawathi untuk Melapor Insiden Pelecehan
Sebelumnya, Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali menjelaskan sejumlah faktor yang membuat korban kekerasan seksual tidak sanggup melapor dan melakukan visum.
"Bisa saja menunjukkan korban kekerasan seksual saat melapor, dia akan mengalami viktimisasi sekunder atas perlakuan yang tidak senonoh.” ujar dia di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).
“Misalnya, yang tidak enak dari banyak aktor dari sistem peradilan pidana. Makanya maaf saya agak vulgar, dalam proses misalnya saudara itu berapa kali diperkosa? lima kali, Pak," sambungnya.
Mahrus menjelaskan pertanyaan tersebut akan menyudutkan korban secara terus-menerus. Sebab, ada kalanya pertanyaan itu sifatnya menjadikan korban merasa tidak nyaman, bahkan membuatnya enggan lapor.
"Kalau lima kali itu bukan perkosaan, yang pertama perkosaan, tapi yang kedua kelima suka sama suka, saudara menikmati nggak? Itu pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menjadikan korban menjadi korban kedua kali karena pertanyaan yang tidak ramah," jelasnya. (put/Mzn)