Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com/Julio Trisaputra-VIVA.co.id/M Ali Wafa

Tolak Permintaan Jaksa Perkara Ferdy Sambo, Hakim Wahyu: Sidang Akan Tetap Pada Asas Peradilan

Jumat, 23 Desember 2022 - 14:00 WIB

Arif yang merupakan Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri mengungkapkan bahwa dirinya membeli peti mati untuk jasad Yosua dengan seharga Rp10 juta dari sebuah rumah sakit.

Arif Rachman mengaku mendapat perintah dari atasannya, Agus Nurpatria untuk membeli peti.

“Saya langsung berangkat ke rumah sakit,” ujar Arif. 

Ketika tiba di rumah sakit, Arif bertemu dengan sejumlah penyidik dan anggota Provos, serta Kombes Susanto. Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang diotopsi.

“Waktu itu hanya dikasih tahu (yang diotopsi) anggota Polri, Brimob,” katanya.

Lalu setelah proses autopsi selesai dilakukan, Agus Nurpatria bertanya perihal peti dan meminta Arif Rachman untuk mencarikannya.

“Peti sudah ada belum?'. Saya bilang peti belum ada bang. (Dijawab) 'Coba carikan yang tersedia di rumah sakit," ungkap Arif.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:27
04:15
03:10
02:14
01:41
02:25
Viral