- kolase tvOnenews.com/Julio Trisaputra-VIVA.co.id/M Ali Wafa
Tolak Permintaan Jaksa Perkara Ferdy Sambo, Hakim Wahyu: Sidang Akan Tetap Pada Asas Peradilan
“Kebetulan di ruang otopsi kamar jenazah dan saya tanya tersedia peti jenazah. Kurang lebih (harga peti jenazah) Rp10 jutaan. Saya langsung serahkan ke rumah sakit," kata Arif Rachman.
Saksi Ahli yang Meringankan Ferdy Sambo Singgung Pasal 340
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali (tangkapan layar)
Saksi meringankan terdakwa Ferdy Sambo, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menyinggung Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Menurut dia, terdapat hal paling penting yang bisa terungkap bila seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Yang penting, bukan waktu yang lama atau sebentar, melainkan situasi tenang," ungkap Mahrus di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).
Mahrus menjelaskan situasi tenang para pelaku menjadi kunci seseorang disangkakan pasal pembunuhan berencana. Tindakan tersebut tidak mementingkan soal berapa lama waktu yang dibutuhkan seseorang bisa melakukan pembunuhan dengan berencana.