Terdakwa Putri Candrawathi.
Sumber :
  • tvOnenews/Julio Trisaputra

Berisiko Dialami oleh Putri Candrawathi, Apa Itu Tonic Immobility? Berikut Penjelasan Ahli Psikologi

Jumat, 23 Desember 2022 - 19:00 WIB

Jakarta - Dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi menjadi salah satu materi yang paling disorot dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Terkait hal tersebut, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, turut hadir saksi ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani yang memberikan keterangan soal kepribadian para terdakwa, termasuk Putri.

Dalam kesaksiannya, Reni menjelaskan kepribadian Putri Candrawathi menurut pandangan psikolog. Ia juga ditanyai pendapat terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi. 

Diketahui, dalam berkas materi ahli psikologi forensik halaman 151 tertulis bahwa tipologi kepribadian yang dimiliki Putri Candrawathi berisiko mengalami tonic immobility

Lalu, apa sebenarnya tonic immobility? Berikut penjelasan dari ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani,

Reni menjelaskan bahwa tonic immobility merupakan suatu respon ketika seseorang berada di dalam situasi yang menegangkan atau menakutkan justru merespon dengan diam saja atau tidak melakukan apa-apa.

“Tonic immobility ini satu respon di mana seseorang di dalam situasi menegangkan, menakutkan itu justru responnya itu tidak melakukan apa-apa. Tidak berteriak, tidak kemudian lari, tidak melawan, itu adalah tonic immobility,” jelas Reni Kusumowardhani.

Penyebab seseorang mengalami tonic immobility ini bisa berbeda-beda, mulai dari situasi yang mengagetkan dan ketidaksiapan dari situasi yang mengagetkan.

Bukan hanya itu, Reni juga mengatakan bahwa ada kepribadian tertentu yang berpotensi alami tonic immobility lebih kuat.

Lebih lanjut, bahwa tipe kepribadian Putri Candrawathi memang berpotensi kuat untuk alami hal tersebut ketika terjadi kekerasan seksual.

“Kepribadian tertentu itu memang bisa ke arah tonic immobility yang lebih kuat dibanding pada kepribadian-kepribadian yang lain. Nah, pada kepribadian ibu PC ini memang berpotensi kuat untuk terjadi immobility saat terjadinya kekerasan seksual, berelasi dengan tipologi kepribadiannya,” terang ahli psikologi forensik.

Menanggapi penjelasan tersebut, tim penasihat hukum Putri Candrawathi kemudian bertanya apakah tonic immobility bisa menjadi bentuk dari survival mode atau mode pertahanan diri.

Ahli psikologi forensik lantas menjawab bahwa tonic immobility memang bisa dikaitkan dengan survival mode.

“Ya, betul. Jadi respon itu ada yang flight, ada yang fight, ada yang freeze. Nah, ini termasuk yang freeze,” ungkap Reni Kusumowardhani. 

Izin Penundaan Sidang dari JPU Ditolak


Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso (VIVA.co.id/M Ali Wafa)

Sidang perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang masih terus bergulir sepertinya membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) kelelahan.

Persidangan yang telah berjalan kurang lebih dua bulan tersebut menguras energi seluruh pihak yang terkait. Baik JPU, terdakwa, saksi, hingga hakim.

JPU perkara pembunuhan berencana Brigadir J pun mengaku mulai “tumbang”. Hal itu terungkap saat penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo mengajukan pemeriksaan saksi ahli meringankan untuk pekan depan.

"Rencananya dua sampai tiga saksi meringankan," kata penasihat hukum Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022) lalu.

Merespon hal tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyetujui dan mengatakan persidangan akan kembali digelar, Selasa (27/12/2022) pekan depan. Hal itu disampaikan kepada JPU.

"Saudara penuntut umum, kita tunda Selasa yang akan datang mendengarkan ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa dan saksi meringankan," kata Wahyu.

Menanggapi keputusan itu, JPU mengusulkan agar persidangan digelar pada tahun depan, 2023.  Jaksa beralasan pihaknya mulai kelelahan karena persidangan yang terus bergulir setiap pekan.

"Izin Bapak, jika diperkenankan ini kita sudah maraton, kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga pak tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini, kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2 tanggal 1," minta jaksa.

Meski demikian, Hakim Wahyu menolak permintaan tersebut karena beralasan sidang tetap harus digelar secara cepat.

"Terima kasih atas usulan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana dan murah, jadwal tetap Selasa," tegas Wahyu. (put/Lsn/Mzn)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:34
01:55
02:35
01:52
06:46
01:23
Viral