Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com/Julio Trisaputra-VIVA.co.id/M Ali Wafa

Ahli Pidana Tegas Beberkan Pernyataan Ringankan Ferdy Sambo, Bakal Lolos Pasal 340?

Jumat, 23 Desember 2022 - 19:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Terbaru, Adaun kini Saksi Ahli Pidana tegas beberkan pernyataan ringankan Ferdy Sambo,, Jumat (23/14/2022)

Sidang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa Ferdy sambo dan Putri Candrawathi.  kini Saksi Ahli Pidana tegas beberkan pernyataan ringankan Ferdy Sambo. Upaya Lolos Pasal 340?

Mahrus Ali, ahli pidana UII jadi saksi meringankan untuk Ferdy Sambo. (VIVA)

Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali mengatakan seorang pelaku pembunuhan berencana harus dalam kondisi tenang saat merencanakan pembunuhan. Dalam jeda waktu tersebut, pelaku juga harus memikirkan akibat jangka panjang yang akan diterimanya.

Hal tersebut dikatakan Mahrus saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan dari pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis 22 Desember 2022.

Ferdy Sambo, berdasarkan keterangan dari Bharada E dan Ricky Rizal berada dalam kondisi marah dan menangis saat menceritakan peristiwa pelecehan seksual dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:10
12:11
02:34
01:03
03:11
02:56
Viral