Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com/Julio Trisaputra-VIVA.co.id/M Ali Wafa

Ahli Pidana Tegas Beberkan Pernyataan Ringankan Ferdy Sambo, Bakal Lolos Pasal 340?

Jumat, 23 Desember 2022 - 19:05 WIB

"Kalau terencana, apakah ketika memutuskan atau merencanakan (pembunuhan) dalam kondisi tenang? Ada saksi yang melihat? Bagaimana ekspresi pelaku saat memutuskan? Apa motivasinya?," kata Mahrus di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari VIVA.

"Kalau, ada jeda waktu nggak? Yang penting, bukan waktu yang lama atau sebentar, tapi apa? Situsasinya tenang. Memikirkan segala sesuatunya karena bisa jadi rangkaian waktunya lama. Tapi, jika kondisinya emosi terus, maka itu bukan 340 (Pasal pemmbunuhan berencana)," sambungnya.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi dan Brigadir J. (ist)

Meski demikian, Mahrus menyarankan agar kondisi emosi sesorang itu dikaji lebih jauh oleh psikologi melalui tesnya.

"Harus ada ahli kalau dia mengatakan tidak tenang, apa buktinya? Pasti ada tes psikologinya, dia bisa menjelaskan, menangis dalam konteks trauma lama biasa atau menangis karena ketawa? Ada yang ketika bersin menangis itu kan ada, siapa yang membuktikan? Ya ahli," jelas Mahrus dilansir dari VIVA.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengatakan Ferdy Sambo sempat menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kurang ajar dan harus dibunuh usai menceritakan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral