PT Citra Lampia Mandiri atau CLM.
Sumber :
  • clmmining

Soal PT CLM, Pakar: Kalau Pemerintah Sudah Keluarkan Akta, Artinya Sah Secara Hukum

Jumat, 23 Desember 2022 - 13:52 WIB

Jakarta - Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menegaskan, jika jajaran Direksi PT Citra Lampia Mandiri atau CLM kepimpinan dari Zainal Abidinsyah Siregar telah sah secara hukum. 

Hal itu lantaran pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan surat tentang keabsahan akta perubahan data PT CLM.

Demikian disampaikan Suparji merespons surat Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT CLM.

“Ya kalau sudah akta keluar berarti sah secara hukum,” kata Suparji, Jumat (23/12/2022).

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Dion Pongkor meminta mantan Dirut CLM Helmut Hermawan mematuhi surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang Keabsahan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT CLM.

Surat Kemenkum dan HAM itu, terang dia, secara otomatis memberlakukan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, dan mencabut surat perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta Nomor 09 tanggal 14 September 2022. 

Ia menilai manuver Helmut dapat dikategorikan sebagai perlawanan terhadap keputusan hukum, bahkan berpotensi menjerumuskan dirinya dalam isu yang ia sebarluaskan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral