- Istimewa/tvone
Begitu Memilukan, Ini Harapan Ayah Brigadir J di Hari Natal
tvOnenews.com - Hari Natal menjadi momen bahagia bagi umat Kristen. Apalagi, momen bahagia di perayaan hari Natal itu dirayakan dengan berkumpulnya keluarga tercinta.
Namun, hal itu tak terjadi dengan keluarga Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir J. Pasalnya, Natal tahun 2022 ini begitu memilukan bagi Samuel, karena tak bisa merayakannya hari Natal dan tahun baru dengan anaknya tercinta, Brigadir J.
Meskipun tak bisa merayakan hari Natal dan tahun baru dengan Brigadir J. Namun orang tua tetap mendoakan Brigadir Joshua Hutabarat.
Bahkan, di hari Natal ini, Samuel Hutabarat juga menyampaikan harapannya, agar Majelis Hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Birgadir J selalu bijaksana.
"Bahwa tahun ini, anak kami Novriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut lagi kami untuk merayakan Natal dalam kebahagian kelahiran Yesus Kristus untuk menembus dosa umat manusia bagi umat Kristen," ujar Samuel Hutabarat kepada tvone, Minggu (25/12/2022).
Di samping itu, dia juga katakan, keluarganya memohon kepada Majelis Hakim dalam menyidangkan kasus Brigadir J disertai kuasa yang tulus.
"Agar diberikan Tuhan, kebijaksanaan dan begitu juga kiranya almarhum anak kami Yosua ditempatkan yang terbaik di sisi Tuhan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Ferdy Sambo melayangkan tantangan langsung kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait status justice collaborator (JC) yang disematkan kepada terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.
Melalui saksi ahli meringankan di persidangan, pihak Ferdy Sambo menganggap status JC tidak bisa diberikan kepada Bharada E yang merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai klaim pihak Ferdy Sambo bisa saja terlontarkan di persidangan untuk batasan pembelaan.
"Pendapat orang kan bisa berbeda. Itu biasa saja. Pasal 28 Ayat 2 mengatur syarat JC," kata Edwin seusai dihubungi, Minggu (25/12/2022).
Keluarga Brigadir J saat di Pemakaman yang Menunjukkan Foto Brigadir J
Edwin menjelaskan LPSK memiliki kewenangan penuh melindungi saksi yang mendapat ancaman dalam sebuah perkara pidana.
Oleh karena itu, dia mengatakan Bharada E telah memenuhi syarat tersebut sehingga mendapat perlindungan dari LPSK.
"LPSK memiliki kewenangan putuskan perlindungan sebagai JC kepada Bharada E," jelasnya.
Selain itu, Edwin menuturkan majelis hakim yang akan menilai Bharada E berhak menjadi JC atau tidak.
Dengan demikian, dia menekankan semua pihak agar menyimak keputusan majelis hakim dalam perkara tersebut.
"Nanti hakim akan putuskan di dalam putusannya apakah Bharada E penuhi syarat sebagai JC," imbuhnya. (tvone/lpk/nsi/aag).