- Freepik
Pelaksanaan Ibadah Natal di Bolaang Mongondow Ditolak Warga, Ternyata Begini Kronologisnya
tvOnenews.com - Pelaksanaan ibadah natal yang dilakukan jemaat Gereja Advent Ratatotok di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) mendapat protes dari warga sekitar.
Pelarangan aktivitas ibadah natal itu viral di sosial media lewat sebuah video pendek yang menunjukkan percekcokan seorang wanita dengan salah satu jemaat gereja.
Wanita tersebut mendatangi rumah tempat dilaksanakannya ibadah. Ia menilai tidak seharusnya para jemaat itu menggelar ibadah di luar gereja.
Saat salah seorang jemaat mencoba menjelaskan, wanita tersebut semakin marah sambil mengacungkan jari telunjuk. Ia tetap bersikukuh agar ibadah di rumah tersebut dibubarkan.
"Jangan ada kegiatan ibadah di sini, jangan ada kegiatan ibadah," ujar wanita di video yang beredar.
Beredarnya video tersebut mendapat perhatian dari Kapolres Boltim AKBP Dewa Nyoman Agung. Nyoman menjelaskan bahwa protes tersebut terjadi lantaran para jemaat itu melaksanakan Natal di rumah warga setempat.
"Benar yang protes itu tidak satu orang ada sekitar 20 orang masyarakat yang datang protes pelaksanaan rangkaian ibadah Natal yang dilaksanakan oleh jemaat Gereja Advent Ratatotok di salah satu rumah warga dan bukan di gereja," jelas Nyoman saat dimintai konfirmasi Minggu, (25/12/2022).
Nyoman menerangkan bahwa aksi protes itu terjadi tepatnya di Desa Buyat Selatan, Kecamatan Kotabunan, Boltim, pada Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 10.30 WITA.
Berdasarkan penyelidikan di lapangan, lanjut Nyoman, ternyata protes tersebut terjadi karena rumah pribadi digunakan sebagai tempat ibadah.
Padahal, di lokasi itu belum memenuhi syarat sesuai aturan pendirian rumah ibadah. Pendirian rumah ibadah itu sebelumnya telah dibahas bersama di Kantor Camat Kotabunan.
"Jadi intinya protes itu terjadi karena pemilik rumah menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah, namun dalam prosesnya pihak Gereja Advent Ratatotok belum memenuhi syarat dan ketentuan pendirian tempat ibadah di rumah tersebut," ujar Nyoman.
Pihak kecamatan setempat telah mencoba memediasi pihak-pihak terkait tentang pendirian gereja di rumah tersebut.
"Sebelumnya sudah dibahas ini untuk pendirian tempat ibadah bagi mereka cuman pihak pemerintah setempat masih mencari solusi untuk kesepakatan itu," terang Nyoman.
Pihak pemerintah setempat sementara ini tengah mengkaji proses pendiri bangunan gereja serta pendeta yang bertanggungjawab.
"Jadi nanti pemerintah kecamatan yang akan memfasilitasi pertemuan antara pihak gereja dan pihak desa. Tapi sebelum itu, pihak desa bekerja juga untuk mencari tahu dulu pendirian tempat ibadah itu," ujarnya Nyoman.
Maka untuk sementara proses sedang berlangsung pemerintah tetap tidak akan memberikan rekomendasi pendirian tempat ibadah jika selama tidak terpenuhi persyaratan pendirian gereja.
Kondisi itulah yang menjadi penolakan karena sampai saat ini pihak Gereja Advent Ratatotok belum memenuhi segala syarat dan ketentuan pendirian tempat ibadah. Namun para jemaatnya melakukan aktivitas peribadatan di rumah tersebut.
"Selama ini kan Gereja Advent Ratatotok belum memenuhi syarat pendirian rumah ibadah, tapi mereka sudah sering melakukan ibadah di tempat tersebut dan memperlakukan tempat tersebut seperti gereja pada umumnya. Makanya terjadilah penolakan," tukas Nyoman. (amr)