Bharada E dan Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Kolas tvOnenews.com/ Tim tvOne - Muhammad Bagas

Tak Mendengarkan Pihak Ferdy Sambo, LPSK Tetap Bersama Bharada E: Pendapat Orang Bisa Berbeda

Senin, 26 Desember 2022 - 05:30 WIB

Menurutnya, segala tindakan pidana terhadap pelaku yang terancam bisa mendapatkan status JC.

"Iya. Itu jenis tindak pidana diatur di dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU 31 Tahun 2014. Nah, untuk jenis tindak pidana yang diatur ialah tindak pidana lainnya yang saksi dan/atau korban mengalami ancaman yang membahayakan nyawanya bisa disematkan status JC," imbuhnya.

Diketahui, Bharada E atau Richard Eliezer sempat ditetapkan pertama kali sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim. Namun kemudian Richard melaporkan kejadian tersebut kepada LPSK, dirinya mengakui semua yang terjadi pada kasus tersebut, (lpk/nsi/kmr)
 

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral