Sumber :
- Kolas tvOnenews.com/ Tim tvOne - Muhammad Bagas
Tak Mendengarkan Pihak Ferdy Sambo, LPSK Tetap Bersama Bharada E: Pendapat Orang Bisa Berbeda
Senin, 26 Desember 2022 - 05:30 WIB
Menurutnya, segala tindakan pidana terhadap pelaku yang terancam bisa mendapatkan status JC.
"Iya. Itu jenis tindak pidana diatur di dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU 31 Tahun 2014. Nah, untuk jenis tindak pidana yang diatur ialah tindak pidana lainnya yang saksi dan/atau korban mengalami ancaman yang membahayakan nyawanya bisa disematkan status JC," imbuhnya.
Diketahui, Bharada E atau Richard Eliezer sempat ditetapkan pertama kali sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim. Namun kemudian Richard melaporkan kejadian tersebut kepada LPSK, dirinya mengakui semua yang terjadi pada kasus tersebut, (lpk/nsi/kmr)