Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI.
Sumber :
  • Tim tvOne

Bawaslu Buka Lowongan 49.549 Tenaga PPPK Teknis, Berikut Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

Senin, 26 Desember 2022 - 06:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka kesempatan bagi lulusan Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV), hinggga Sarjana (S-1) dari beberapa jurusan untuk bergabung dalam seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun anggaran 2022.

Lowongan tersebut tercantum dalam surat Pengumuman Nomor 583/KP.01/K1/12/2022.

Dari surat tersebut dikatakan sebanyak 49.549 total formasi dalam rekrutmen PPPK Bawaslu yang akan dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara Persyaratan, tata cara pendaftaran, hingga posisi yang dibuka:

Persyaratan Lamaran

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:08
10:15
01:40
02:37
01:56
04:07
Viral