- Muhammad Bagas/tvOne
Menakar Sudut Filsafat Moral Penembakan Brigadir J, Bisakah Meringankan Bharada E?
Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat kembali digelar dengan menghadirkan saksi meringankan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menghadirkan ahli filsafat moral Romo Frans Magnis-Suseno SJ guna mengungkap kesalahan kliennya.
Awalnya, Ronny menanyakan soal penembakan yang dilakukan Bharada E kepada Brigadir J apakah bisa meringankan dalam perkara tersebut seusai mendapat perintah dari Ferdy Sambo.
"Terkait peristiwa penembakan oleh Richard Eliezer, dalam sudut filsafat moral, apa saja unsur yang dapat meringankan?," tanya Ronny di PN Jaksel, Senin (26/12/2022).
Bharada E di PN Jaksel. Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Mendengar pertanyaan tersebut, Romo menjelaskan ada hal yang bisa sangat jelas meringankan Bharada E dalam perkara tersebut.
Menurut Romo, budaya kepolisian dengan kepangkatan akan sangat berpengaruh terhadap situasi Bharada E.
"Tentu yang meringankan adalah kedudukan dalam memberi perintah itu. Kedudukan itu yang jelas memberi perintah dalam kepolisian tentu akan ditaati dan tidak mungkin kalau Richard Eliezer itu menolak. Budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat," jelas Romo.
Romo mengatakan kondisi Bharada E yang paling rentan selalu menuruti atasannya menjadi alasan meringankan berikutnya.
Sebab, dia menuturkan bahwa status kepangkatan Richard Eliezer dalam kepolisian membuatnya harus menuruti atasan.
Bharada E di PN Jaksel. Dok: Muhammad Bagas/tvOne
"Kedua keterbatasan situasi yang sangat membingungkan, karena pada saat itu, ia harus ada pertimbangan yang matang. Bharada E harus langsung bereaksi. Itu dua faktor yang secara etis meringankan," tambahnya.
Selain itu, Romo menyebutkan dalam kepolisian memang terdapat aturan yang memungkinkan seorang anggota menggunakan kekerasan bahkan penembakan.
"Satu poin dalam kepolisian tentang pertempuran memang ada atasan untuk perintah tembak. Jadi bahwa atasan memberikan perintah tembak sama sekali tidak masuk akal. Namun, di polisi itu lain karena dalam situasi tertentu bahwa retensi di dalam yang memerintah itu kadang-kadang rumit," imbuhnya. (lpk/nsi)