- Istimewa
2 Hal yang Bisa Meringankan Hukuman Bharada E Menurut Ahli Filsafat Ternama Romo Frans Magnis Suseno
Jakarta – Pihak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tampak semakin percaya diri di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui hari ini (26/12/2022) Bharada E bersama kuasa hukumnya akan menjalani sidang yang menghadirkan saksi ahli. Kali ini tim kuasa hukum Bharada E menghadirkan tiga orang saksi yang punya nama cemerlang di Indonesia.
Tiga orang tokoh saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Bharada E tersebut antara lain adalah ahli filsafat moral Romo Frans Magnis Suseno, ahli psikolog klinik dewasa Liza Marielly Djaprie, dan ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.
Nama-nama besar ini tentunya sangat menggemparkan tanah air, khususnya untuk Romo Frans Magnis Suseno. Diketahui saksi ahli Bharada E ini merupakan seorang guru besar yang juga merupakan seorang romo.
Bharada E di persidangan (Muhammad Bagas/tvOne)
Pada kesempatannya bersaksi, Frans Magnis Suseno menyebutkan bahwa ada dua faktor yang berpotensi meringankan hukuman Bharada E.
Faktor yang dapat meringankan Bharada E