- Istimewa
2 Hal yang Bisa Meringankan Hukuman Bharada E Menurut Ahli Filsafat Ternama Romo Frans Magnis Suseno
Jakarta – Pihak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tampak semakin percaya diri di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui hari ini (26/12/2022) Bharada E bersama kuasa hukumnya akan menjalani sidang yang menghadirkan saksi ahli. Kali ini tim kuasa hukum Bharada E menghadirkan tiga orang saksi yang punya nama cemerlang di Indonesia.
Tiga orang tokoh saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Bharada E tersebut antara lain adalah ahli filsafat moral Romo Frans Magnis Suseno, ahli psikolog klinik dewasa Liza Marielly Djaprie, dan ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.
Nama-nama besar ini tentunya sangat menggemparkan tanah air, khususnya untuk Romo Frans Magnis Suseno. Diketahui saksi ahli Bharada E ini merupakan seorang guru besar yang juga merupakan seorang romo.
Bharada E di persidangan (Muhammad Bagas/tvOne)
Pada kesempatannya bersaksi, Frans Magnis Suseno menyebutkan bahwa ada dua faktor yang berpotensi meringankan hukuman Bharada E.
Faktor yang dapat meringankan Bharada E
Ketika ditanya oleh pihak penasihat hukum Bharada E mengenai hal-hal yang bisa meringankan kliennya, Romo Frans Magnis Suseno menyebutkan ada 2 hal. Hal pertama yang paling bisa meringankan hukuman Bharada E adalah adanya budaya ‘laksanakan’ dalam tubuh kepolisian.
Dalam budaya ini perintah dari atasan adalah hal yang harus dilaksanakan oleh bawahannya, termasuk hubungan antara Ferdy Sambo dan Bharada E. Sifat taat yang dilakukan Bharada E terjadi karena kedudukannya yang cenderung rendah di kepolisian.,
“Menurut saya yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberi perintah itu. Itu bukan ajudannya tapi orang yang berkedudukan tinggi, yang jelas berhak memberi perintah yang sejauh saya tahu di dalam kepolisian tentu akan ditaati dan tidak mungkin orang katanya Eliezer itu 24 tahun umurnya, jadi masih muda itu ya ‘Laksanakan’ (perintah) itu unsur yang paling kuat,” jelas Romo Frans Magnis Suseno.
Sementara yang kedua adalah unsur keterbatasan situasi. Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa situasi yang tegang turut mempengaruhi keputusan Bharada E untuk menaati perintah dari Ferdy Sambo.
“Yang kedua, tentu keterbatasan situasi. Situasi yang tegang yang amat sangat membingungkan, saya kita semua itu gimana dia pada saat itu juga harus menunjukkan ‘laksanakan’ atau tidak,” ungkap Romo Frans Magnis Suseno.
Bukan hanya itu, saksi ahli filsafat ini juga mengatakan bahwa tidak adanya waktu untuk Bharada E membuat pertimbangan juga bisa jadi hal lain yang bisa mengurangi masa hukuman.
“Tidak ada waktu untuk melakukan suatu pertimbangan matang. Di mana kita umumnya kalau ada keputusan yang penting mengatakan ‘coba ambil waktu tidur dulu’. Dia (Bharada E) harus langsung bereaksi. Menurut saya itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan (Eliezer),” jelas Frans Magnis Suseno.
Bukan hanya itu, Frans Magnis juga mengatakan bahwa perintah penembakan yang dibuat oleh Ferdy Sambo sama sekali tidak masuk akal.
“Bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu sama sekali nggak masuk akal,” ungkap Romo Frans Magnis Suseno. (Lsn)