Ilustrasi - rokok ilegal.
Sumber :
  • ANTARA

Penjualan Rokok Batangan Bakal Dilarang di Indonesia, Presiden sudah Setuju

Senin, 26 Desember 2022 - 17:23 WIB

tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia berencana melarang penjualan rokok batangan. Wacana itu diketahui melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani keputusan itu pada 23 Desember 2022.

Poin pelarangan penjualan rokok batangan termaktub di bagian lampiran, tepatnya pada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Regulasi itu mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang juga diperkuat dengan pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

“Adapaun ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal tersebut.

Selain pelarangan penjualan rokok, peraturan tersebut juga bakal melarang segela bentuk iklan, promosi, hingga sponsorship produk tembakau di berbagai media teknologi informasi.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
06:15
Viral