Sumber :
- ANTARA
Penjualan Rokok Batangan Bakal Dilarang di Indonesia, Presiden sudah Setuju
Senin, 26 Desember 2022 - 17:23 WIB
Terdapat tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu, berikut rinciannya:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;