- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Penahanan Bupati Bangkalan CS Diperpanjang KPK hingga Tahun Depan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan kawan-kawannya selama 40 hari ke depan.
Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri menjelaskan, tujuan perpanjangan masa penahanan Bupati Bangkalan dan tersangka lainnya adalah untuk lebih mendalami kasus jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
"Saat ini masih dibutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti, diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan," kata Ali, Senin (26/12/2022).
Ali menyebut, KPK memperpanjang waktu tahanan tersangka tersebut mulai 27 Desember 2022 hingga 4 Februari 2023.
"Sehingga tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RALAI dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2022 sampai 4 Februari 2023," terangnya.
Selain R. Abdul Latif Amin Imron, KPK juga memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan lainnya.
Untuk diketahui sebelumnya, para tersangka dugaan korupsi dan suap jual beli jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur saat ini ditahan Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan ke enam tersangka tersebut saat ini ditahan di Rutan KPK.
"Berikutnya para Tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya kepada awak media, Rabu (7/12/2022).
Seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk pendalaman proses penyidikan.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," ucapnya.
Berikut data tersangka yang ditahan KPK:
1) RALAI ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
2) AEL ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
3) WY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
4) AM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
5) HJ ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC
6) SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACL (rpi/muu)