Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H.,.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Ahli Hukum Pidana Sebut Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J Penting untuk Diungkap

Selasa, 27 Desember 2022 - 12:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, menyebutkan motif pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat perlu diungkap di persidangan.

Sebelumnya, penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana Elwi Danil sebagai saksi meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut Elwi, motif yang terungkap akan memudahkan majelis hakim dalam menentukan putusan persidangan terhadap para terdakwa.

"Jadi, bagi saya motif sangat bermanfaat untuk berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan," ujar dia di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).

Elwi lantas membuat sebuah ilustrasi dari tiga perkara pencurian ayam di masing-masing kota.

Dia mengatakan contoh kasusnya tersebut tertuang dalam buku yang ditulis guru besar hukum pidana Unhas, Prof Ahmad Ali.

Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H.,. Dok: Julio Trisaputra/tvOne

"Contoh kasusnya begini, seseorang katakanlah si A itu melakukan tindak pidana pencurian ayam di Kota A. Si B mencuri ayam di Kota B. Si C kemudian juga mencuri ayam di Kota C," katanya.

Terdakwa A mencuri ayam di Kota A dijatuhi hukuman selama tiga bulan, sementara B di Kota B dijatuhi hukuman enam bulan, sedangkan C di Kota C dijatuhi hukuman sembilan bulan.

Elwi menerangkan perilaku tindak pidana yang sama memiliki perbedaan terkait hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

"Dikatakan oleh Prof Ahmad Ali, yang membedakan motifnya, si A dijatuhi hukuman selama 3 bulan karena motifnya adalah untuk membeli resep obat anaknya yang sedang sakit," jelasnya.

Dia melanjutkan sementara Si B yang mencuri ayam di Kota B, disebabkan bersama-sama berjanji dengan pacarnya untuk keperluan keduanya.

"Sementara itu, terdakwa C mencuri ayam dengan motif karena kecanduan narkotika. Jadi, motif itu sangat penting untuk diungkap untuk menjatuhkan hukuman para terdakwa," imbuhnya. (lpk/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
Viral