Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

PAN: Presiden Punya Hak Reshuffle Menteri Meski Alasan Politik

Selasa, 27 Desember 2022 - 13:02 WIB

Jakarta - Wacana Presiden Jokowi akan melakukan reshuffle menteri Kabinet Indonesia Maju kembali terdengar. PAN ikut menanggapi kabar tersebut yang diwacanakan akan terjadi pada akhir tahun 2022.

Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menyebutkan bahwa Jokowi mempunyai hak prerogatif untuk memutuskan reshuffle. Secara konstitusional, Jokowi juga berhak mengevaluasi para menterinya itu, baik secara rutin, berkala atau untuk tujuan tertentu.

"Presiden itu penanggung jawab jalannya pemerintahan. Sejalan dengan itu, presiden berhak untuk mengangkat para menteri dan pembantunya. Kinerja merekalah yang selalu diperhatikan, dijaga, dan dievaluasi. Jika baik, tentu dilanjutkan. Kalau tidak baik, diperingatkan. Dan kalau sudah tidak bisa diperbaiki, presiden berhak untuk melakukan reshuffle atau pergantian," jelas Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa (27/12/2022).

Menurut dia, Jokowi juga berhak me-reshuffle menteri meskipun karena alasan yang berkaitan dengan politik. 

"Bahkan, dalam kasus tertentu, presiden bisa melakukan pergantian kapan saja. Bisa saja alasannya politik. Bukan kinerja. Sekali lagi, itu adalah hak dan kekuasaan presiden," ujar dia.

Untuk itu, pihaknya menyerahkan hak sepenuhnya kepada Jokowi. Sebagai parpol koalisi pemerintah, Saleh menegaskan bahwa PAN tidak menyiapkan nama khusus jika reshuffle benar terjadi.

Namun, pihaknya sudah siap menyerahkan nama kadernya yang mumpuni jika Jokowi meminta.

"Kalau nanti ada reshuffle, kita sifatnya pasif. Kalau ada permintaan dari kader kita, barulah kita mencari yang sesuai. Kami memiliki kader yang cukup banyak dari berbagai latar belakang. Karenanya, kita hanya bisa menunggu keputusan politik presiden. Tidak perlu mendesak dan mendorong-dorong presiden. Biarkan berjalan apa adanya," pungkasnya. (saa/ree) 
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
07:14
01:12
01:05
01:25
Viral