Saksi Ahli, Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H memasuki ruang persidangan untuk menjadi saksi Kasus Pembunuhan Berencana, di Pengandilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Ada 3 Unsur Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Ahli: Dilakukan dengan Tenang

Selasa, 27 Desember 2022 - 13:21 WIB

Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan terdapat minimal tiga unsur pelaku bisa disangkakan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Menurut dia, Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP yang mengatur tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Kedua pasal tersebut merumuskan aspek kesalahan dalam bentuk dengan sengaja.

"Dalam penelusuran berbagai literatur dan putusan-putusan hakim terungkap adalah yang direncakan terlebih dahulu adalah minimal harus memenuhi 3 unsur," kata Elwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/12/2022).

Elwi menjelaskan unsur pertama ialah kehendak untuk melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana dalam suasana tenang.

Selanjutnya, dia mengatakan kehendak melakukan pembunuhan berencana tersebut memerlukan waktu yang cukup.

Unsur ketiga, kata dia, terkait pelaksanaan dari kehendak tersebut juga perlu dilakukan dalam suasana tenang.

Meski demikian, Elwi menuturkan dalam Pasal 338 dan 340 KUHP memang tidak menjelaskan frasa direncanakan terlebih dahulu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral