Sumber :
- Antara
Jokowi Tegaskan Larangan Jual Rokok Batangan demi Kesehatan
Selasa, 27 Desember 2022 - 16:49 WIB
Kedua ketentuan rokok elektronik. Ketiga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Keempat pelarangan penjualan rokok batangan. Kelima pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Keenam penegakan dan penindakan. Dan ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023. (ant/ebs)