- Kolase tvonenews.com
Franz Magnis Suseno Bandingkan Kasus Bharada E dengan Sejarah NAZI, "Yang Diperintah Itu Orang Kecil"
Jakarta – Ahli filsafat moral, Franz Magnis Suseno, dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai saksi ahli untuk meringankan hukuman Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Selain Franz Magnis Suseno dalam persidangan tersebut pihak Bharada E juga menghadirkan 2 saksi ahli lain yakni ahli psikologi klinik dewasa Liza Marielly Djaprie, dan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.
Pada kesempatan tersebut Franz Magnis Suseno memberikan beberapa kesaksian salah satunya terkait siapa yang patut disalahkan dalam perkara Brigadir J. Pastor yang akrab disapa Romo Magnis ini mengatakan bahwa Ferdy Sambo lebih layak bertanggung jawab dibandingkan Bharada E.
Kesaksian Romo Magnis ini bermula ketika jaksa bertanya mengenai siapa yang bersalah lebih berat, si pemberi perintah (Ferdy Sambo) atau yang diberi perintah (Bharada E).
Romo Franz Magnis Suseno saat bersaksi di persidangan (Tim tvOne)
“Secara pertanggung jawaban pidananya ini lebih berat yang mana Romo, apakah orang yang memberi perintah atau yang diberi perintah?” tanya jaksa penuntut umum.
Romo Magnis lantas menjawab bahwa pemberi perintah (Ferdy Sambo) jelas lebih bertanggung jawab dibandingkan yang mendapatkan perintah (Bharada E).