- Kolase tvonenews.com
Franz Magnis Suseno Bandingkan Kasus Bharada E dengan Sejarah NAZI, "Yang Diperintah Itu Orang Kecil"
Jakarta – Ahli filsafat moral, Franz Magnis Suseno, dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai saksi ahli untuk meringankan hukuman Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Selain Franz Magnis Suseno dalam persidangan tersebut pihak Bharada E juga menghadirkan 2 saksi ahli lain yakni ahli psikologi klinik dewasa Liza Marielly Djaprie, dan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.
Pada kesempatan tersebut Franz Magnis Suseno memberikan beberapa kesaksian salah satunya terkait siapa yang patut disalahkan dalam perkara Brigadir J. Pastor yang akrab disapa Romo Magnis ini mengatakan bahwa Ferdy Sambo lebih layak bertanggung jawab dibandingkan Bharada E.
Kesaksian Romo Magnis ini bermula ketika jaksa bertanya mengenai siapa yang bersalah lebih berat, si pemberi perintah (Ferdy Sambo) atau yang diberi perintah (Bharada E).
Romo Franz Magnis Suseno saat bersaksi di persidangan (Tim tvOne)
“Secara pertanggung jawaban pidananya ini lebih berat yang mana Romo, apakah orang yang memberi perintah atau yang diberi perintah?” tanya jaksa penuntut umum.
Romo Magnis lantas menjawab bahwa pemberi perintah (Ferdy Sambo) jelas lebih bertanggung jawab dibandingkan yang mendapatkan perintah (Bharada E).
“Menurut saya jelas yang memberi perintah ini sesuatu yang saya bukan ahli,” ungkap Franz Magnis Suseno.
Bukan itu saja, Romo Franz Magnis Suseno bahkan juga menghubungkan kasus Bharada E ini dengan kisah sejarah NAZI yang terjadi di Jerman.
“Tapi saya ikuti di dalam pembicaraan mengenai yang terjadi di jaman NAZI di Jerman di mana berulang kali orang melakukan perintah-perintah karena. Tapi juga ancaman itu. Ada satu budaya dimana orang sepertinya tidak dididik dan tidak dilatih untuk bertanggung jawab, lalu ya ikut saja yang diperintahkan dengan selalu memperhatikan tekanan waktu itu terjadi dalam tersedia beberapa detik untuk mengambil sikap dalam kasus ini,” terang Romo Franz Magnis Suseno.
Pasca memberikan keterangan tersebut, Romo Franz Magnis Suseno lantas menegaskan bahwa yang memberi perintah jauh lebih bertanggung jawab dibandingkan yang diberi perintah.
“Jadi menurut saya jelas tanggung jawab yang memberi perintah itu jauh lebih besar. Malah katakan saja yang diperintah itu orang kecil ya orang kecil, biasa melakukan karena dia juga tahu akibatnya buruk kalau tidak melakukannya,” tegas Romo Franz Magnis Suseno.
Faktor yang dapat meringankan Bharada E
Sementara saat ditanya oleh pihak penasihat hukum Bharada E mengenai hal-hal yang bisa meringankan kliennya, Romo Frans Magnis Suseno menyebutkan ada 2 hal. Hal pertama yang paling bisa meringankan hukuman Bharada E adalah adanya budaya ‘laksanakan’ dalam tubuh kepolisian.
Dalam budaya ini perintah dari atasan adalah hal yang harus dilaksanakan oleh bawahannya, termasuk hubungan antara Ferdy Sambo dan Bharada E. Sifat taat yang dilakukan Bharada E terjadi karena kedudukannya yang cenderung rendah di kepolisian.,
“Menurut saya yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberi perintah itu. Itu bukan ajudannya tapi orang yang berkedudukan tinggi, yang jelas berhak memberi perintah yang sejauh saya tahu di dalam kepolisian tentu akan ditaati dan tidak mungkin orang katanya Eliezer itu 24 tahun umurnya, jadi masih muda itu ya ‘Laksanakan’ (perintah) itu unsur yang paling kuat,” jelas Romo Frans Magnis Suseno.
Sementara yang kedua adalah unsur keterbatasan situasi. Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa situasi yang tegang turut mempengaruhi keputusan Bharada E untuk menaati perintah dari Ferdy Sambo.
“Yang kedua, tentu keterbatasan situasi. Situasi yang tegang yang amat sangat membingungkan, saya kita semua itu gimana dia pada saat itu juga harus menunjukkan ‘laksanakan’ atau tidak,” ungkap Romo Frans Magnis Suseno.
Bukan hanya itu, saksi ahli filsafat ini juga mengatakan bahwa tidak adanya waktu untuk Bharada E membuat pertimbangan juga bisa jadi hal lain yang bisa mengurangi masa hukuman.
“Tidak ada waktu untuk melakukan suatu pertimbangan matang. Di mana kita umumnya kalau ada keputusan yang penting mengatakan ‘coba ambil waktu tidur dulu’. Dia (Bharada E) harus langsung bereaksi. Menurut saya itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan (Eliezer),” jelas Frans Magnis Suseno.
Bukan hanya itu, Frans Magnis juga mengatakan bahwa perintah penembakan yang dibuat oleh Ferdy Sambo sama sekali tidak masuk akal.
“Bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu sama sekali nggak masuk akal,” ungkap Romo Frans Magnis Suseno. (Lsn)