- tim tvone - Muhammad Bagas
Memanas, Saksi Ahli Beberkan Bharada E Tak Bisa Kena Pidana Karena Diperintah atas Jabatan dan Paksaan
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar. Saksi Ahli beberkan Bharada E tak bisa kena pidana Karena diperintah atas jabatan dan paksaan dari atasan, Ferdy Sambo, Kamis (29/12/2022).
Sidang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih agenda sidang yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan terdakwa Bharada E.
Memanaskan suasana bagi masing-masing kubu terdakwa dan sisi korban, Saksi Ahli beberkan Bharada E tak bisa kena pidana karena diperintah atas jabatan dan paksaan.
Albert Aries Jadi Saksi Ahli Hukum Pidana Meringankan Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022) (Julio Trisaputra/tvOne)
Saksi Ahli Pidana yang berasal dari Universitas Trisakti yang bernama Albert Aries. Ia menjelaskan soal tidak bisa seseorang dipidana jika ia melakukan kejahatan atas dasar perintah dan tekanan. Hal ini disampaikan Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 28 Desember 2022.
Pada awalnya, Kuasa Hukum Bharada E bertanya kepada saksi ahli tentang kemungkinan kliennya terbebas dari jeratan meski sudah mengakui telah menembak Brigadir J. Albert pun berkata bahwa dalam pasal 51 KUHP Ayat 1.
"Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana," kata Albert yang dikutip dari VIVA, pada Kamis 29 Desember 2022.