Pengamat politik Adi Prayitno (tengah) saat konferensi pers "Selamatkan Jokowi, Tolak Penundaan Pemilu" di Kantor DPP Projo, Jakarta, Rabu (28/12/2022)..
Sumber :
  • ANTARA/Melalusa Susthira K

Pengamat: Tingkat Kepuasan Kinerja Presiden Tinggi Tak Serta Merta Jabatan Jokowi dapat Diperpanjang

Kamis, 29 Desember 2022 - 00:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak serta merta membuat masa jabatan presiden bisa diperpanjang.

Hal itu disampaikan langsung oleh pengamat politik Adi Prayitno di Kantor DPP Relawan Pro Jokowi (Projo), Jakarta, Rabu (28/12/2022).

"Kata mereka yang menyatakan puas dengan kinerja Jokowi bukan berarti menjadi presiden tidak terbatas kan, itu menjadi pesan moral yang sebenarnya harus dipegang oleh elite-elite di negara ini," kata Adi. 

Adi menyebut dari sejumlah hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap kinerja Presiden Jokowi. 

Menurutnya di tengah masyarakat yang menyatakan puas tersebut mereka tidak menginginkan Presiden Jokowi untuk maju yang ketiga kalinya ataupun ada penundaan pemilu.

"Siapa pun yang berkuasa, sebesar apa pun tingkat kepuasan publik, sebesar apapun dukungan terhadap Jokowi melimpah itu bukan alasan untuk melakukan penundaan-penundaan pemilu," ucapnya.

Menurutnya, tawaran kekuasaan tersebut merupakan suatu yang menggiurkan dan sebuah kemewahan, sehingga presiden harus memegang teguh iman politik dalam menghadapi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Siapa yang tidak mau pada penundaan pemilu, yang itu ditafsirkan sebagai kemewahan yang dimiliki oleh seorang presiden, presiden diperpanjang masa jabatannya dua tahun, tiga tahun, tanpa ada pemilu. Enak betul itu pak, itu rayuan surga, hanya malaikat yang secara terang benderang akan menolak ini,” ujarnya.

Adi mengingatkan sedianya penggunaan kekuasaan politik harus dibatasi sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Secara regulatif, dalam Pasal 431 dan 432 UU Pemilu disebutkan bahwa dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan dan susulan," tuturnya.

Menurutnya, kondisi saat ini tidak memiliki alasan bagi terjadinya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. 

"Kalau saat ini mau nunda pemilu alasannya apa? Pandemi Covid-19 selesai, PPKM sudah dicabut," ucapnya.

Untuk itu, Adi mengatakan agar wacana terkait penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden harus dihentikan karena akan memunculkan kegamangan politik yang tidak selesai di tengah masyarakat.(ant/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
02:03
Viral