- halmaheraselatankab.go.id
Ramai Isu Penjualan 100 Pulau Indonesia di Situs Media Internasional, Pemerintah Tegaskan Hal Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Merebak kabar terdapat 100 pulau di Indonesia yang akan dilelang atau dijual dalam situs media internasional.
Salah satu pulau yang menjadi sorotan adalah Pulau Widi yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Menanggapi isu tersebut, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Amrih Jinangkung membantah isu penjualan pulau tersebut.
“Dalam konteks Pulau Widi, kita tahu dari media bahwa yang diperjualbelikan adalah pengelolaan/pemanfaatannya. Artinya, kepemilikan pulau belum tentu berpindah menjadi milik asing dan Indonesia melalui Undang-Undang melarang orang asing memiliki sebuah pulau di Indonesia,” tegas Amrih Jinangkung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2022).
Ia juga menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang belakangan mencuat.
“Kalau kita berbicara tentang kedaulatan, maka yang berhak memindahkan kedaulatan adalah negara melalui Act Of State,” tambah Amrih.
Kemudian, dia mengatakan, isu penjualan pulau dapat memantik diskusi yang menarik tentang isu strategis lainnya.
"Yang tak kalah penting disikapi itu seperti masalah bagaimana isu lingkungan hidup dan konservasi di banyak pulau di Indonesia, serta bagaimana perekonomian di pulau-pulau tersebut dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan penduduk lokal," terang dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Gabriel Tribawa mengungkapkan bahwa Pulau Widi diperuntukkan sebagai Kawasan Hutan Lindung.
"Pulau Widi termasuk Kawasan Hutan Lindung. Oleh karena itu, tidak terdapat rencana pemanfaatan ruang selain hutan lindung tersebut” ungkap Gabriel.
Menurutnya, dalam aspek pemanfaatan ruang, semenjak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang, pemanfaatan ruang diatur lebih ketat karena harus melalui tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Ketika sudah mempunyai lahan, tidak serta-merta dapat memanfaatkannya, karena harus melalui proses penerbitan KKPR untuk ditindaklanjuti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Lingkungan (PL),” terang Gabriel.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar kolaborasi pentahelix yang melibatkan berbagai pihak pun dilakukan melalui peran pemerintah, pihak swasta, masyarakat, media massa, akademisi, dan pihak-pihak lainnya.
“Posisi masyarakat dan posisi perguruan tinggi dapat turut andil dalam mengontrol dan memberikan masukan pengelolaan kedaulatan termasuk Pulau Widi ini. Akan menjadi sebuah langkah yang konstruktif apabila kita berkolaborasi dalam mengawal kedaulatan negara Indonesia,” tutupnya.(rpi/muu)