Kaki Kalsel akan lapor KPK soal korupsi jual beli lahan di Pemkab Batola.
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Kaki Kalsel akan Lapor KPK Soal Korupsi Jual Beli Lahan di Pemkab Batola

Kamis, 29 Desember 2022 - 11:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komite Masyarakat Anti Korupsi Kalimantan Selatan (Kaki Kalsel) akan menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri untuk melaporkan dan aksi unjuk rasa terkait dugaan pemalsuan jual beli tanah di Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalimantan Selatan.

“Kami akan ke KPK dan Mabes Polri terkait adanya jual beli tanah warga kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan aparatur negara di Batola tingkat desa dan kecamatan,” ujar Husaini, koordinator Kaki Kalsel dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).

Permasalahan jual beli tanah menjadi perhatian serius karena melibatkan aparatur negara saat tanah masyarakat dijual kepada PT Perkebunan Sawit.

“Adanya keterlibatan mantan kepala desa Sinar Baru dan mantan camat Rantau Badauh,” kayanya.

Kaki Kalsel mendesak KPK agar mengusut tuntas dan mendatangi Kabupaten Batalo untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum aparatur negara dalam jual beli tanah masyarakat kepada perusahaan perkebunan yang terindikasi korupsi.

“Kita akan melaporkan dan aksi unjuk rasa ke KPK terkait adanya korupsi dalam jual beli tanah masyarakat ke PT Perkebunan Sawit yang dilakukan oleh oknum aparatur desa maupun kecamatan di Batola,” tandas Husaini.

Sebelumnya, sejumlah warga masyarakat dan Kaki Kalsel melakukan aksi damai di Pemkab Batola, Selasa (20/12/2022).

Dengan tuntutan adanya dugaan oknum mantan kepala desa Sinar Baru bekerja sama dengan mantan camat Rantau Badauh yang menyerobot lahan masyarakat Simpang Arja lalu menjualnya.

Kurang lebih 500 hektare lahan masyarakat Simpang Arja tidak ada kejelasan.

“Ada terdapat kurang 500 hektare luas lahan milik warga yang termasuk dalam wilayah Desa Simpang Arja diduga telah dijual mantan kepala desa Sinar Baru dan kerja sama mantan camat Rantau Badauh dari tahun 2011 hingga saat ini warga belum ada menerima pergantian,” jelas Husaini saat unjuk rasa.

Untuk bukti surat bahwa lahan yang telah ditetapkan Pemkab Batola, lahan tersebut merupakan wilayah Desa Simpang Arja.

“Yang mana Desa Simpang Arja dan Desa Sinar Baru posisinya berbatasan namun tanah warga yang posisinya di Desa Simpang Arja diduga telah dijual oleh mantan kepala desa Sinar Baru dengan kerja sama mantan camat Rantau Badauh,” jelasnya.

Kepala Desa Simpang Arja, Ambia, mengatakan adanya unjuk rasa ini merupakan sebuah ungkapan dari warga yang mana sejak tahun 2011 lahan mereka telah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit dari PT PBB yang diduga telah dijual oleh mantan kepala desa Sinar Baru. (hmd/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral