- Istimewa
Dosen Universitas Andalas Lecehkan 8 Mahasiswinya, KemenPPPA: Hukumannya Diperberat
Jakarta - Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merespons kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
Menurut Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, dosen yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap 8 mahasiswinya itu dapat dijerat pidana Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 5 dan Pasal 6.
"Atau dapat juga dikenakan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatan cabul," tuturnya, Kamis (29/12/2022).
Bintang menjelaskan, dosen yang melakukan pelecehan seksual itu akan mendapatkan sanksi hukuman pidananya lebih diperberat.
"Dijelaskan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pelaku dapat dikenakan pemberatan," ungkap dia.
Bintang menyebut, pemberatan hukuman pidana itu dilakukan karena pelaku kekerasan seksual adalah seorang tenaga pendidik yang semestinya menjadi contoh dan teladan bagi muridnya.
"Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 15 huruf b UU TPKS dan Pasal 6 yang menyebutkan apabila kekerasan seksual dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan, maka terdapat pemberatan hukuman pidana 1/3 (satu per tiga)," ungkapnya.