Sumber :
- Istimewa
Dosen Universitas Andalas Lecehkan 8 Mahasiswinya, KemenPPPA: Hukumannya Diperberat
Kamis, 29 Desember 2022 - 13:58 WIB
Selain itu, Bintang mengatakan, pelaku sebagai dosen yang melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswinya telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Untuk diketahui, delapan orang mahasiswi Unand Padang dicabuli oleh dosennya sendiri. Bahkan yang lebih mirisnya, pelaku merupakan dosen senior yang sudah bergelar doktor. (rpi/ree)