- Tim tvOnenews/Rizki Amana
Anggota Polsek Pondok Aren Terduga Perselingkuhan dan Penelantaran Terhadap Istrinya Disanksi Demosi dan Penundaan Kenaikan Pangkat
Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Metro Jaya terhadap anggota Polsek Pondok Aren berinisial Bripka HK rampung terlaksana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Sidang KKEP memutuskan sanksi demosi hingga penundaan pangkat terhadap Bripka HK.
"Putusan sidang KKEP nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," kata Zulpan kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Zulpan menjelaskan dalam Sidang KKEP, Bripka HK disangkakan oleh sang istri berinisial I dengan aduan perselingkuhan dan penelantaran.
Karenanya Sidang KKEP memutus sanksi demosi dan penundaan pangkat terhadap Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren tersebut.
"Bripka HK anggota Polsek pondok aren dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut tengah melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren yang diduga berselingkuh sekaligus melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).