- Tim tvOnenews/Rizki Amana
Anggota Polsek Pondok Aren Terduga Perselingkuhan dan Penelantaran Terhadap Istrinya Disanksi Demosi dan Penundaan Kenaikan Pangkat
Kisah yang dialami oleh I diunggah dirinya melalui sejumlah akun media sosial miliknya.
Bahkan lewat akun instagramnya, I mengaku telah melaporkan Bripka HK ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu membenarkan adanya dugaan kasus perselingkuhan dan penelantaran keluarga yang dilakukan oleh anggotanya itu.
Menurutnya anggota Polsek Pondok Aren itu tengah diproses secara etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Untuk anggota tersebut sudah dalam proses pemeriksaan Propam Polda, baik tindak pidananya ditangani Polda," kata Sarly kepada awak media, Jumat (11/11/2022).
"Untuk kasus etik atau disiplin dilaporkan ke Polda 16 Juni 2022 dan tanggal 13 Oktober 2022 panggilan klarifikasi," sambungnya. (raa/ree)