- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Ferdy Sambo Limpahkan 35 Bukti Baru, Singgung Persidangan Jessica Kumala Wongso
Jakarta - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo melimpahkan 35 bukti baru di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Sebanyak 35 bukti tersebut terdiri dari foto, video, tangkapan layar, dan berkas yang mendukung pembuktian Ferdy Sambo tidak bersalah atas dakwaan Pasal 340 KUHP.
Salah satu bukti yang diserahkan tim penasihat hukum Ferdy Sambo ialah terkait persidangan perkara sianida atas terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Bukti B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340 dan 338 KUHP serta penerapan Pasal 55 KUHP," ujar Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (29/12/2022).
Febri menjelaskan pihaknya mengajukan empat putusan terdakwa pembunuhan berencana.
Sebab, dia menekankan bahwa sebuah tindak pidana pembunuhan berencana memerlukan motif.
"Untuk bukti ini, kami ajukan empat utusan, yakni putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," jelasnya.
Selain itu, Febri menyebutkan masih ada beberapa putusan persidangan yang sama, yakni terkait motif yang harus dibuktikan jaksa penuntut umum (JPU).
Dia mengatakan hal itu juga terdapat dalam persidangan terdakwa Karno Afriadi yang dibutuhkan wajib jangka waktu dan kondisi tenang,
"Kemudian putusan terdakwa Rudianto yang mewajibkan diberikan motid dalam perkara pembunuhan. Selanjutnya, putusan terdakwa Albert Benyamin Solihin terkait diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam menerapkan Pasal 55 ayat 1," imbuhnya. (lpk/ree)