- Istimewa
Kasus Perdagangan Orang Masuk Pelanggaran HAM Berat, Johnny G Plate Beberkan Langkah Pencegahan TPPO
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate mengatakan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Menurut Menkominfo Johnny, kasus TPPO memerlukan penanganan dan pencegahan secara serius.
"Apalagi, sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak," kata Johnny G Plate dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Gugus Tugas (GT) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (29/12/2022).
“Dalam penanganan TPPO ini kita semua harus tegas dan melakukan upaya-upaya sistematis yang sekiranya dapat dilakukan oleh masing-masing instansi," tutur dia.
Politikus Nasdem itu pun mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya TPPO.
"Ada beberapa upaya telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam upaya pencegahan TPPO,"
Kemudian, Johnny menjabarkan langkah yang telah dilakukan Kemenkominfo, yakni sebagai berikut:
Pertama, Pemanfaatan surveillances dan pemberantasan situs-situs pada ranah digital yang menawarkan lowongan kerja palsu bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI);
Kedua, Pemanfaatan Pusat Data Nasional Sementara yang memiliki kapasitas besar dan dapat digunakan oleh setiap Kementerian/Lembaga;
Ketiga, Sosialisasi dan advokasi melalui seluruh penjuru kanal, khususnya memaksimalkan penggunaan Government Public Relations (GPR) secara aktif; dan
Keempat, Koordinasi dan kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga.(rpi/muu)