- Rika Pangesti
Imbas Truk Jatuh ke Laut Merak, Dirjen Perhubungan Darat Minta Operator Pelabuhan Larang Kendaraan ODOL Masuk Kapal
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan kepada para operator pelabuhan untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto meminta operator dan petugas terkait di Pelabuhan untuk tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
"Terkhusus jika ada indikasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL)," kata Hendro di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
Terlebih, dia mengatakan, dalam kondisi cuaca seperti saat ini, rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi yang dapat membahayakan pelayaran kapal di laut.
"Kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya," ungkapnya.
"Oleh karena itu, atas alasan keselamatan pelayaran, saya minta operator pelabuhan dan petugas lebih ketat lagi dalam menyortir kendaraan yang akan masuk ke kapal," kata dia.
Hendro menyebut, permintaan tegasnya ini bertujuan agar tidak ada lagi kecelakaan kapal dan truk terutama dalam situasi cuaca yang kurang bersahabat seperti belakangan ini.
Menurut dia, hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
“Dalam PerMenHub 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan," tutur Hendro.
Dia menekankan, operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan.
"Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket," ujarnya.
"Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” tambah dia.
Lebih lanjut, Hendro pun meminta agar operator pelabuhan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang ODOL.
Ke depannya, Hendro berharap, agar pengaplikasian PerMenHub 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan. (rpi/ade)