Jerinx SID bebas dari penjara.
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

Jerinx SID Bebas dari Penjara, Kangen Banget sama Istri

Selasa, 8 Juni 2021 - 15:08 WIB

Denpasar, 8/6 – Drummer Band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi bebas setelah menjalani hukuman sepuluh bulan penjara. Jerinx yang dinyatakan bebas murni ini menghirup udara bebas, Selasa pagi. Jerinx tak sungkan mengungkapkan kangennya pada Istrinya, Nora Alexandra, melalui akun Instagram Nora.

I Gede Ary Astina keluar dari pintu Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, sekitar pukul 08.45 WITA. 

Saat keluar dari penjara, Jerinx tidak berkomentar. Ia memilih langsung memasuki mobil yang telah menunggunya dan meninggalkan Lapas Kerobokan.

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Suardana, mengungkapkan kliennya langsung menjalani proses pemlukatan atau ruwatan untuk penyucian diri sesuai adat Hindu, Bali. Prosesi ini dilakukan langsung oleh ibu kandungnya.

Melalui akun Instagram @ncdpapl, Nora memperlihatkan situasi di dalam mobil setelah suaminya bebas dari penjara.

“Jadi hari ini aku sudah menjemput suami aku dengan Kak Bobby, Kak Eka, Kak Nura, Bapak Mertua, bahkan semua tim pengacara ini dia orangnya,” kata Nora membuka video InstaStory. Kemudian kamera mengarah ke Jerinx yang mengenakan baju hitam dan syal milik Nora.

“Halo sayang, apa kabar?” tanya Nora.

“Kangen,” jawab Jerinx singkat.

“Kangen dunia luar?” lanjut Nora.

“Kangen sama ini,” jawab Jerinx sambil mencium pipi dan bibir Nora. Mereka kemudian tertawa dan Nora langsung menutup video, “sudah segitu aja.”

Nora juga mengunggah beberapa video yang memperlihatkan kegiatan pembersihan diri Jerinx. Nora turut melakukan prosesi ini. Kegiatan dilanjutkan dengan sungkeman Jerinx dan Nora kepada Ibunda Jerinx.

I Gede Ary Astina dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana selama 10 bulan dan telah membayar pidana denda sebesar Rp10 juta.

Jerinx dianggap bersalah atas ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui unggahan tulisan di Instagram dengan menyebut “IDI Kacung WHO”.

Meski diakuinya sebagai bentuk kritik sosial, tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tetap memvonisnya bersalah. (act/alfani)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral