- Istimewa/Parlemen
Tolak Keras Perppu Cipta Kerja, Begini Kata Anggota Komisi IX DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja baru saja diterbitkan Presiden Jokowi. Sontak hal itu menyita perhatian publik hingga Anggota Komisi IX DPR RI.
Satu di antaranya, anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari yang menolak keras Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Politikus Partai Demokrat itu mendesak DPR RI untuk menolak Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, dikeluarkannya Perppu saat DPR reses tersebut terkesan dipaksakan.
"Padahal tidak ada yang mendesak untuk diterbitkan Perppu. Adanya perang di Ukraina, tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan Perppu," kata Lucy dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).
"Dengan begitu [ditolak] DPR tidak hanya menjadi lembaga stempel Pemerintah," sambungnya menuturkan.
Menurut dia, Perppu itu seakan diterbitkan untuk mendahului pembahasan UU Cipta Kerja di DPR. Lucy menduga pemerintah khawatir jika pembahasan Perppu di DPR tak sesuai harapan.
"Pemerintah juga bisa jadi khawatir berbagai elemen masyarakat akan mengawasi dengan ketat bila UU Ciptaker dibahas di DPR," ujarnya.
Lebih lanjut, Lucy menyarankan agar DPR menolak sejumlah pasal yang tidak berpihak kepada rakyat, khususnya pekerja.
"Hanya dengan begitu DPR menjadi representatif rakyat," tandas dia. (saa/aag)