- Sumber : Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Kepala Kejaksaan Serang Tegas Bantah Tudingan Nikita Mirzani soal Terima Amplop
Jakarta, tvOnenews.com - Artis sensasional Nikita Mirzani divonis bebas, adapun di samping kabar bebasnya sang artis. Kepala Kejaksaan Serang tegas bantah tudingan Nikita Mirzani soal terima amplop, Sabtu (31/12/2022).
Nikita Mirzani dijerat kasus pencemaran nama baik dan Pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, yang juga kekasih dari Nindy Ayunda.
Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani kini dapat tersenyum lebar usai Majelis Hakim membebaskannya dari dakwaan JPU pada kamis (29/12). Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Serang tegas bantah tudingan Nikita Mirzani soal terima amplop.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Era Indah Soraya. (ist)
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Era Indah Soraya menghormati putusan majelis hakim yang membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang ITE. Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentu mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim tersebut.
“Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut. Namun, kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu,” kata Era Indah melalui keterangannya pada Jumat, 30 Desember 2022 yang dikutip dari VIVA.
Oleh karena itu, Era Indah mengatakan selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022.
“Jaksa telah mendaftarkan di Panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11.15 Wib,” ujarnya.
Disamping itu, Era Indah menepis tudingan Nikita terkait informasi adanya oknum jaksa yang diduga menerima aliran dana uang dalam menangani perkara ini.
“Kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” jelas dia.
Lebih lanjut, menurutnya jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian penuntutan perkara ini dan tidak pernah menerima sesuatu apapun seperti yang disebutkan oleh Nikita Mirzani.
“Terhadap informasi terkait pernyataan Terdakwa NM di depan persidangan tersebut, Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penangan perkara ini dan kebenaran informasi tersebut,” pungkasnya.
Nikita Mirzani saat di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani menuding jaksa menerima uang untuk menangani kasusnya agar sang artis yang dikenal dengan berita sensasinya ini bisa masuk penjara. Ibu anak tiga ini bahkan mengaku ada pegawai kejaksaan yang berani buka suara mengenai aliran uang tersebut.
Ucapan itu dikatakan Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, sebelum dia dinyatakan bebas dari Rutan Klas IIB Serang.
“Saya menduga ada aliran dana amplop yang diterima oleh oknum kejaksaan yang menangani kasus saya. Informasi saya dapatkan dari pegawai kejaksaan itu sendiri, dan beliau mau untuk menjadi saksi. Bahkan, beliau siap untuk terlepas dari jabatannya," ujar Nikita pada Kamis 29 Desember 2022.
Nikita Mirzani mengaku memiliki bukti atas aliran uang ke kejaksaan, agar bisa memenjarakannya selama dua bulan terakhir. Aliran dana itu dikaitkan dengan Mahendra Dito yang telah melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.
Maksudnya gini Yang Mulia, saya di sini kan karena Dito, ditahan oleh kejaksaan, jadi saya dapet info ada aliran dana supaya saya dipenjara di Serang," terangnya.
Kekesalan dan kecurigaannya memuncak ketika dia dipersulit untuk mengobati penyakit tulangnya. Niki meyakini apa yang dikatakan di ruang sidang bukanlah fitnah dan memiliki bukti yang kuat. Sehingga, bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (viva/ind)