- indiatoday
Penipuan Investasi Sepanjang Tahun 2022, Janji Manis Hingga Pelibatan Sederet Artis
Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Polri kemudian melakukan pelacakan atau tracing aliran dana dan aset milik Indra Kenz hingga akhirnya memblokir sejumlah rekening dan menyita aset milik Indra Kenz seperti rumah, bidang tanah, mobil mewah Ferrari dan Tesla. Total seluruh aset milik Indra Kenz yang disita Polri senilai Rp 67 Miliar, di mana total korban mencapai 144 orang dengan total kerugian lebih dari Rp 83 Miliar.
Indra Kenz kemudian menjalani persidangan perdana pada hari Jumat, 12 Agustus 2022 hingga tanggal 14 November 2022 dengan vonis 10 tahun penjara serta membayar denda Rp 5 miliar yang apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 bulan.
Selain Indra Kenz, kasus investasi bodong melalui robot trading juga menyeret Crazy Rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang dipolisikan dengan adanya laporan korban ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Berbagai proses pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada tanggal 8 Maret 2022.
Penyidik juga melakukan pelacakan dan menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan dengan total mencapai Rp 64 Miliar. Beberapa aset milik Doni Salmanan yang disita Polri yakni sejumlah motor dan mobil mewah dengan brand Ducati hingga Porsche. Lalu sejumlah aset tanah dan bangunan di beberapa lokasi, serta dokumen-dokumen, kartu debit ATM, handphone, Laptop hingga barang-barang mewah seperti tas dan jam tangan.
Kasus Doni Salmanan tersebut turut menyeret sejumlah artis yang kemudian diperiksa oleh Polri, di antaranya yakni Reza Arap, Rizky Febian, Atta Halilintar, Arief Muhammad, hingga Rizky Billiar.