- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Ferdy Sambo 28 Tahun Dinas di Polri, Akui Menyesal Membunuh Brigadir J
Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku menyesali perbuatannya seusai mengajukan gugatan ke Peradilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatan kliennya sangat mencintai Polri sebagaitempatnya mengabdi selama 28 tahun.
"Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini berlangsung," kata Arman Hanis dalam keterangan resminya.
Arman menjelaskan Ferdy Sambo sangat menyelasi perbuatannya yang mana mencoreng nama baik institusi Polri.
Menurut dia, Ferdy Sambo akan fokus menyelesaikan proses hukum perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami segera menyelesaikannya," jelasnya.
Selain itu, Arman Hanis mengatakan keputusan mencabut gugatan di PTUN agar proses hukum kliennya bisa berjalan dengan baik.