- Istimewa
Tak Terima Disebut Korupsi Dana Hibah 16 MTs, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Lapor Polisi
Tangerang, tvOnenews.com - Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail melaporkan seorang pria berinisial HM ke Polda Metro Jaya, terkait tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kholid Ismail terlihat didampingi tim kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2022, yang mana laporan itu bernomor LP/B/6637/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Kholid Ismail, Budi Santoso menjelaskan seorang pria berinisial HM memfitnah dengan menyebut kliennya melakukan dugaan korupsi dana hibah 16 Madrasah Tsanawiyah (MTs).
"Kami telah resmi melaporkan saudara HM yang telah diduga membuat pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Budi Santoso di Polda Metro Jaya, Jumat (30/12/2022).
Budi Santoso menjelaskan pihaknya juga telah melayangkan aduan kepada Dewan Pers terkait pemberitaan yang ditayangkan sejumlah media, tanpa melakukan konfirmasi kepada kliennya.
Sebab, dia mengatakan dugaan pencemaran nama baik tersebut dilakukan dengan memberi rilis kepada beberapa media.
"Jadi, tanpa konfirmasi mereka membuat berita bohong terhadap klien kami. Kami masih menunggu surat dari Dewan Pers. Kami juga melakukan somasi kepada tujuh media online, yang mana dua di antaranya sudah memberi klarifikasi, permohonan maaf, dan telah di-take down," jelasnya.
Menurut dia, pemberitaan yang tidak melakukan konfirmasi merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Dia mengungkapkan pihaknya telah melakukan somasi kali kedua kepada beberapa media yang belum klarifikasi terkait pemberitaan kliennya.
Sementara itu, Kholid Ismail menerangkan dirinya melaporkan pria berinisial HM tersebut karena merupakan hak sebagai warga negara.
Sebab, dia mengaku pencemaran nama baik akan berpengaruh buruk terhadap pribadinya.
"Sesuai konferensi pers saya satu Minggu lalu terkait fitnah yang dilakukan oleh HM, maka hari ini saya sudah kasih laporan ke Polda, kami juga telah memberikan somasi ke beberapa media dan kami tinggal tunggu lagi," tegas Kholid.
Politikus PDIP tersebut mengatakan pihaknya akan menunggu proses penegakkan hukum selanjutnya melalui penyidik Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya, saya serahkan semua nya kepada tim kuasa hukum untuk menangani proses hukum lebih lanjut," tutupnya.(lpk/muu)