ILUSTRASI - Kerja.
Sumber :
  • Pexels/Vojtech Okenka

Perppu Cipta Kerja: Libur Karyawan Minimal 1 Hari Seminggu

Senin, 2 Januari 2023 - 09:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja diterbitkan tertanggal 30 Desember 2022.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja atas kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global.

Perppu Cipta Kerja salah satunya mengatur hari libur karyawan. Ini tertuang dalam Pasal 79 di halaman 549.

Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Pengusaha wajib memberi:

a. Waktu istirahat

b. Cuti

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral