ILUSTRASI - Kerja.
Sumber :
  • Pexels/Vojtech Okenka

Jam Kerja Karyawan Diatur Perppu Cipta Kerja 7 atau 8 Jam Sehari, Berapa Lama Jatah Liburnya?

Senin, 2 Januari 2023 - 10:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.comJam kerja karyawan diatur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja atas kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global.

Perppu Cipta Kerja diterbitkan tertanggal 30 Desember 2022. Perppu Cipta Kerja salah satunya mengatur jam kerja karyawan. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 77 Perppu Cipta Kerja di halaman 548.

Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 Jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu ATAU

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral