Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (2/1/2023)..
Sumber :
  • Sumber : Muhammad Bagas/tvOne

Pakar Hukum Pidana Ungkap Kuat Ma'ruf Bisa Bebas Jika Skenario Ini Terjadi

Selasa, 3 Januari 2023 - 07:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir masih coba diungkap dalam persidangan. Adapun pakar hukum pidana ungkap Kuat Ma'ruf bisa bebas jika skenario dakwaan ternyata tak terbukti, Selasa (3/1/2023).

Sidang pembunuhan berencan Brigadir J yang tewas ditembak mati di kompleks Polri Duren Tiga kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.

Ahli hukum pidana dari Universtias Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan yang menjadi saksi meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf. Pakar hukum pidana ungkap Kuat Ma'ruf bisa bebas jika skenario ini terjadi.

Pakar hukum yang meringankan Kuat Ma'ruf


Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (2/1/2023). (Muhammad Bagas/tvOne)

Pakar hukum pidana Muhammad Arif Setiawan menilai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf bisa saja bebas dari jeratan proses hukum. Kuat berpeluang bebas jika dakwaan ternyata tak terbukti dalam proses persidangan. 

Hal itu disampaikan oleh Arif saat dihadirkan sebagai ahli yang meringankan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa yaitu Kuat Ma'ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN), pada Senin 2 Januari 2023.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral