- Sumber : Muhammad Bagas/tvOne
Pakar Hukum Pidana Ungkap Kuat Ma'ruf Bisa Bebas Jika Skenario Ini Terjadi
Kolase foto Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Brigadir J. (ist)
Hanya saja, Arif memandang hasil dari lie detector bisa saja dimanfaatkan oleh para ahli berkompeten untuk dinilai dan diterjemahkan lebih lanjut. Hasil terjemahan tersebut menurutnya yang bisa saja dijadikan sebagai alat bukti.
"Dengan demikian, yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil dari laporan lie detector-nya tadi, tetapi adalah pembacaan dari itu," kata Arif.
Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya, Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati. (viva/ind)