Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja..
Sumber :
  • Antara

AHY Kritik Perppu Cipta Kerja, Sebut Tak Ada Agenda Mendesak

Senin, 2 Januari 2023 - 22:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

AHY menilai tidak ada alasan mendesak yang mengharuskan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

"Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” kata AHY dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).

Dia menyebut Perppu tersebut tidak sesuai dengan Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang harus ada pelibayan masyarakat dalam revisinya.

"Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar dia.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu," tambah AHY.

Lebih lanjut, dia menyebut pemerintah terlalu berpihak kepada pengusaha atau investor dibandingkan masyarakat.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah,” tegas AHY. 

Sebagai informasi, putusan MK pada 2020 menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.

Namun, bukannya melakukan revisi, Jokowi mengambil jalur dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja. Perppu itu bertujuan agar UU Cipta Kerja tetap berlaku. (saa/muu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
03:27
Viral