- Kadin
Kadin: Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Investor Tanamkan Modal
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bisa memberikan kepastian hukum bagi investor dalam menanamkan modalnya.
"Dengan adanya penetapan Perppu Cipta Kerja, harapannya bisa memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan ciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan," ujar Arsjad, Senin (2/1/2023).
Arsjad memaparkan banyak investor yang masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis di tengah kondisi global yang tidak menentu seperti sekarang.
Hal itu akibat banyaknya ketidakpastian yang mereka hadapi mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga ketidakpastian hukum untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia.
Padahal, Indonesia memiliki potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang menjadi daya tarik bagi investor.
Akan tetapi, ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat terutama terlihat setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 lalu.
Dia menilai langkah pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja merupakan langkah tepat untuk mengatasi kekosongan hukum yang menjadi keluhan investor.
"Selain ditetapkan Perppu Cipta Kerja, Kadin juga berharap kondisi hubungan industrial dapat lebih ditingkatkan agar lebih harmonis dan kondusif antar pelaku usaha dan tenaga kerja/buruh. Karena selain kepastian hukum, iklim ketenagakerjaan yang kondusif juga merupakan salah satu faktor utama untuk menarik investor," pungkasnya. (ant/nsi)