Mixue.
Sumber :
  • Instagram @mixueindonesia

Mixue Belum Bersertifikat Halal, Kemenag: Tidak Boleh Pasang Logo Halal sebelum Sertifikat Keluar

Selasa, 3 Januari 2023 - 08:21 WIB

"Sertifikat halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI. Sebelum ada sertifikat halal, kami meminta Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," ungkapnya.

Di samping itu, BPJPH membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi satu juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mulai Senin (2/1/2023) melalui mekanisme self-declare.

Dia berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Aqil mengingatkan penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir pada 17 Oktober 2024. (ant/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral