- Julio Trisaputra/tvOne
Sidang Ferdy Sambo Hari Ini Hadirkan Guru Besar Unhas sebagai Saksi Meringankan
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Ferdy Sambo hari ini, Selasa (3/1/2023), menghadirkan ahli hukum pidana sebagai saksi meringankan.
Pantauan tvOnenews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), ahli hukum pidana itu adalah Said Karim.
Said Karim merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin (Unhas) yang mengajar tentang hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminologi.
Sebelumnya, penasihat hukum keluarga terdakwa Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menyerahkan bukti baru dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
35 Bukti yang dibawa ke persidangan berupa video, foto, dokumen, peraturan serta putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338 KUHP.
Febri menjelaskan pihaknya juga akan melampirkan bukti-bukti yang dinilai sebelumnya sebagai berita bohong alias hoax.
Dia menuturkan bakal menyerahkan puluhan bukti tersebut kepada majelis hakim PN Jaksel.
"Sejumlah hoax yang pernah beredar selama proses hukum berjalan (diserahkan)," jelasnya.
Selain itu, Febri mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) juga diberi kesempatan untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang belum hadir ke persidangan.
Menurut dia, ada beberapa saksi dari JPU yang belum bisa hadir seperti Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sesuai informasi yang disampaikan jaksa di sidang sebelumnya akan membacakan sejumlah BAP saksi yang belum bisa hadir," imbuhnya. (lpk/nsi)