Rumah Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Permintaan Pihak Ferdy Sambo Dikabulkan Hakim, Arman Hanis Bongkar Fokus Pemeriksaan di 2 TKP

Rabu, 4 Januari 2023 - 12:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permintaan pihak Ferdy Sambo untuk meninjau tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga dan Saguling.

Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, membongkar fokus pemeriksaan dua TKP yang dijadwalkan, Rabu (4/1/2023) siang.

Menurut dia, kunjungan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum para terdakwa di rumah Saguling bakal memeriksa DVR CCTV di lokasi tersebut.

"DVR CCTV lantai 1 dan 2. Kemudian, lantai 3 sejak awal rumah Saguling ditempati tidak diperuntukan merekam dan disimpan dalam DVR. Namun, faktanya DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik," ujar Arman seusai dihubungi, Rabu (4/1/2023).

Fokus kedua, kata Arman, pemeriksaan terkait aktivitas yang dilakukan para terdakwa seusai tiba dari Magelang, Jawa Tengah.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut terkait kesaksian para terdakwa, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf bersama kliennya, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Ketika rombongan Putri Candrawathi bersama ART, KM, RE dan RR Magelang tiba di rumah Saguling, klien kami Fery Sambo berada di rumah ruang kerja lantai 2 tidak melihat RE dan KM naik turun tangga maupun aktivitas keluar atau masuk lift," jelasnya.

Dia melanjutkan pemeriksaan fokus ketiga terkait aktivitas di lantai tiga rumah Saguling yang mana diduga sebagai kegiatan sebelum penembakan Brigadir J.

"Seluruh aktivitas di lantai 3 rumah Saguling mustahil luput dari pengawasan klien kami. Sebab, hanya anggota keluarga yang memiliki akses sidik jari baik lift maupun akses tangga yang selama ini secara sepihak oleh saksi atau terdakwa RE katakan sebaliknya dan tidak sesuai dengan fakta di TKP," tegasnya.

Selain itu, Arman membongkar fokus pemeriksaan di TKP Duren Tiga atau tempat Brigadir J tewas karena tembakan.

Menurut dia, pemeriksaan pertama soal mencocokkan situasi sebelum penembakan berdasarkan rekaman CCTV.

"Dalam rekaman terlihat almarhum Brigadir J berusaha kabur saat Ferdy Sambo mendadak berhenti dan turun dari mobil. Didukung keterangan dari saksi KM dan RR bahwa posisi semua orang di TKP rumah Duren Tiga tidak ada yang dalam penjagaan agar tidak kabur. Termasuk Brigadir J terlihat jelas dalam kondisi yang bebas tanpa intimidasi dari siapa pun yang berada di TKP," imbuhnya.

Menurut Arman, fokus pemeriksaan selanjutnya adalah soal posisi Putri Candrawathi sebelum penembakan yang terjadi di Duren Tiga.

"Menunjukkan di mana posisi klien kami Putri Candrawathi saat di TKP rumah Duren Tiga. Ketika sampai di lokasi, masuk ke kamar, ganti baju dan posisi pintu tertutup sebelum proses ganti baju dilakukan dan saat dijemput oleh Ferdy Sambo keluar kamar melewati daerah mana saja sehingga sama sekali tidak dapat melihat apa yang terjadi saat peristiwa pidana terjadi," tambahnya. (lpk/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral