- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Soal Masalah Mental Ricky Rizal, Ahli Sebut Tidak Ada Niat Jahat
Jakarta - Terdakwa Ricky Rizal melakoni persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.
Tim kuasa hukum Ricky Rizal pun menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana, yakni dari Universitas Bhayangkara (Ubara), Solahudin dan Universitas Krisnadwipayana, Firman Wijaya.
Dalam kesaksiannya, Firman Wijaya membahas soal mental Ricky Rizal yang menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Persoalan mental itu harus hadir dulu. Kalau orang mau melakukan tindak kejahatan pidana yang sering dikatakan para ilmuan, yang disebut mens rea atau niat jahat itu, maka harus hadir," ujar Firman di PN Jaksel, Rabu (4/1/2023).
Firman menjelaskan sikap Ricky Rizal termasuk mental elemen, yang mana tidak mau mengikuti perintah atasnnya.
Sebab, perintah Ferdy Sambo dianggap mengganggu mental seseorang yang disuruh.
"Kalau ada sikap seseorang yang tidak mau mengikuti omongan seseorang, tidak mau mengikuti perintah seseorang, itu gambaran mental elemen," jelasnya.